apakah batal wudhu jika bersentuhan dengan suami - Suami menyentuh istri batalkah wudhunya Menurut 4 Imam mazhab - Hukum suami istri bersentuhan Setelah wudhu NU Online

KRW 60.82
수량:
장바구니에 담기

Suami Istri Bersentuhan, Apakah Membatalkan Wudhu?

Suami istri jika bersentuhan kulit maka wudhunya bisa dihukumi batal mengingat statusnya bukanlah mahram dan termasuk ajnabi.

Apakah Wudhu Batal Jika Menyentuh Istri? Ini Penjelasan

2. Mazhab Hanafi.

hukum batalnya wudhu antara suami istri

Kesimpulannya, persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ada penghalang akan membatalkan wudhu, baik disertai 

Penjelasan Mazhab Syafi'i Bersentuhan Kulit Suami Istri

Maka baik istri maupun suami bukan termasuk mahramnya. Dengan demikian bersentuhan kulit antara suami dan istri secara sengaja akan membatalkan 

Dalil Lengkap Menyentuh Istri Membatalkan Wudhu

Adapun ulama madzhab Syafii menyetakan bahwa bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu, walaupun 

YAS'ALUNAKA: Suami Istri Bersentuhan, Membatalkan

3. Suami dan istri bukanlah mahram, sehingga sentuhan kulit langsung antara keduanya bisa membatalkan wudhu keduanya. 4.